top of page
Fiat Lux
Fiat Lux Financial | Blog

Bawa Barang Dari Luar Negeri, Koq Disuruh Bayar Pajak?


Sejak pertengahan 2015, banyak penumpang pesawat yang datang maupun kembali ke Indonesia merasa tidak nyaman dengan semakin ketatnya pihak Bea Cukai melakukan pemeriksaan atas barang bawaan penumpang dan aturan yang diterapkan. Tidak sedikit penumpang yang merasa diperlakukan tidak adil karena diharuskan membayar nilai yang dirasakan sangat besar dan tidak masuk akal. Adakah cara untuk menghindari hal itu? Peraturan Menteri Keuangan 188/PMK.04/2010 membagi barang bawaan penumpang yang memasuki wilayah (pabean) Indonesia menjadi tiga:

1. Barang pribadi yang digunakan selama perjalanan

2. Barang pribadi yang tidak digunakan selama perjalanan, termasuk oleh-oleh maupun barang pribadi yang masih dalam kemasan

3. Barang dagangan, yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi

Kelompok 1, tidak dikenakan biaya apa pun. Kelompok 2 dan 3, akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak (PPN Impor, PPh 22 Impor dan PPNBm).

Khusus untuk kelompok 2, penumpang dibebaskan biaya apa pun selama dalam batasan: a. Maksimal senilai FOB USD 250 (ditunjukkan dengan invoice pembelian) per orang, atau maksimal senilai USD 1000 per keluarga (4 orang atau lebih) b. 1 liter minuman beralkohol c. 200 batang rokok atau 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau Kelebihan atas batasan tersebut akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak yang sesuai, atau disita dan dimusnahkan di hadapan pemilik barang. Bea Masuk dan Pajak akan dihitung berdasarkan harga di invoice (bukti pembelian). Kalau penumpang tidak bisa menjukkan bukti pembelian, petugas Bea Cukai akan melakukan taksiran dengan pembanding harga produk serupa di Indonesia. Tentu harga pembanding lebih mahal, karena harga produk serupa di Indonesia sudah memasukkan komponen Bea Masuk dan Pajak Impor. Jadi pastikan selalu adanya bukti pembelian, kalau memang harus membayar. Dan kalau membawa kembali barang yang diperbaiki dari luar negeri, pastikan ada dokumen bukti perbaikan tersebut. Tarif Bea Masuk bervariasi berdasarkan jenis barang. Selengkapnya bisa dilihat di sini.

PPN Impor dikenakan 10%, sedangkan PPh 22 Impor dikenakan 7,5% atau 10%, tergantung jenis barang. Tanpa NPWP, PPh 22 Impor yang dikenakan akan dua kali lipat. Karena itu, simpan selalu foto kartu NPWP di ponsel untuk ditunjukkan ke petugas saat dibutuhkan.Tarif PPNBM (Barang Mewah) juga bervariasi, namun berdasarkan PMK Nomor 106/PMK.010/2015, sebagian besar barang yang biasa dibawa penumpang masuk ke kelompok yang dikenakan tarif 0%.

Harus pintar-pintar berhitung! Jangan sampai maksud hati beli lebih murah di luar negeri, tapi akhirnya bayar lebih mahal. Mau kucing-kucingan dengan petugas pabean? Ada saja tips dan trik yang bisa ditempuh, tapi sebaiknya tetap paham berapa yang harus dibayar kalau-kalau tips dan trik-nya gagal.

fiat lux
Categories :
bottom of page