top of page
Fiat Lux
Fiat Lux Financial | Blog

Manfaatkan Amnesti Pajak!

Tax Amnesty alias Amnesti Pajak akhirnya disahkan sebagai UU No. 11 Tahun 2016 dengan sejumlah aturan turunannya sebagai pelengkap. Seminggu setelah libur Lebaran 2016, Amnesti Pajak secara efektif mulai berlaku sampai nantinya selesai di akhir Maret 2017.

Bagi penduduk Indonesia yang masuk salah satu dalam kategori berikut, WAJIB mempelajari dan memanfaatkan kesempatan Amnesti Pajak ini.

  • Pemilik NPWP yang tidak melaporkan harta secara lengkap dalam SPT tahun 2015

  • Pemilik NPWP yang tidak atau belum melaporkan SPT tahun 2015

  • Penduduk yang memiliki penghasilan atau harta, tapi tidak atau belum memiliki NPWP sehingga belum pernah melaporkan harta atau SPT

Kenapa wajib? Karena setelah 31 Maret 2017, UU mengamanatkan otoritas pajak untuk memberikan denda atas harta yang tidak atau belum dilaporkan sebesar 2x lipat dari tarif pajak penghasilan yang berlaku, yaitu maksimal 60% dari nilai harta tersebut.

Amnesti Pajak adalah pengampunan atas kesalahan tidak melaporkan harta, dengan memberi keringanan denda, yang dilaksanakan dalam 3 periode; Juli - September 2016, Oktober - Desember 2016 dan Januari - Maret 2017.

Kalau harta yang dimaksud dilaporkan atau dideklarasikan dalam periode sampai akhir September 2016, maka hanya akan dikenakan denda 2% untuk harta di dalam negeri dan 4% untuk harta di luar negeri. Untuk harta di luar negeri yang dipindahkan masuk ke dalam negeri atau repatriasi maka dendanya dikurangi menjadi hanya 2%.

Denda naik jadi 3% untuk deklarasi dalam negeri atau repatriasi, dan 4% untuk deklarasi di luar negeri, dalam periode Oktober - Desember 2016. Dalam periode Januari - Maret 2017, denda naik masing-masing menjadi 5% dan 10%.

Sebagian orang masih meragukan kemampuan otoritas pajak untuk mendeteksi harta yang tidak dilaporkan, sehingga tidak merasa harus takut akan ancaman denda maksimal 60%. Bagi mereka, sebaiknya memperhitungkan perubahan UU Perbankan terkait kerahasiaan bank dan mulai berlakunya AEOI antar negara, yang memungkinkan otoritas pajak untuk memperoleh data harta nasabah yang berada di perbankan nasional maupun di negara lain dalam kaitannya dengan kewajiban pajak.

Kondisinya menjadi serupa asuransi, lebih baik melakukan deklarasi atau repatriasi dengan denda 2%-10% sebagai "premi" dibandingkan harus membayar denda 60% kalau terdeteksi setelah periode Amnesti Pajak.

Kabar baik khusus untuk UMKM (penghasilan bruto sampai dengan Rp 4,8 Miliar setahun) dengan harta yang dideklarasikan tidak lebih besar dari Rp 10 Miliar, maka dendanya 0,5% selama periode Amnesti Pajak. Keringanan ini tidak berlaku untuk para pekerja mandiri.

Untuk menghitung nominal denda, nilai harta yang dideklarasikan maupun direpatriasi boleh dikurangi nilai hutang yang terkait langsung dengan perolehan harta tersebut. Nilai hutang yang boleh digunakan sebagai pengurang hanya 75% untuk wajib pajak badan dan 50% untuk wajib pajak orang pribadi, dari nilai harta terkait.

Proses Amnesti Pajak dilakukan dengan cara melakukan pembayaran denda di bank yang ditunjuk, lalu menyerahkan surat pernyataan Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak. Surat pernyataan tersebut dilengkapi dengan fotokopi SPT 2015, daftar harta dan hutang yang dideklarasikan maupun direpatriasi, serta surat pernyataan bahwa harta yang direpatriasi akan tetap berada di dalam negeri minimal untuk 3 tahun.

Khusus repatriasi yang ikut dalam periode 1, diberi kesempatan untuk menempatkan harta terkait ke dalam bentuk investasi di dalam negeri efektif sebelum akhir Desember 2016. Sementara repatriasi dalam periode 2 dan 3, diberi kesempatan melaksanakannya sebelum akhir dari masing-masing periode.

Selama rentang waktu 3 tahun sejak ditempatkan di dalam negeri, harta repatriasi boleh diubah pengelola dan penempatannya selama tetap berada di dalam negeri. Setiap akhir Januari dan Juli, selama 3 tahun, diwajibkan menyerahkan laporan penempatan.

Jika ditemukan, bahwa harta repatriasi ditempatkan di luar negeri kembali sebelum waktu yang diperbolehkan, maka akan dikenakan denda sebesar tarif pajak penghasilan, yaitu maksimal 30% dari nilai harta yang ditempatkan di luar negeri tersebut.

Pemerintah menunjuk 19 Bank (nasional dan asing), 18 Manager Investasi dan 19 Sekuritas yang boleh digunakan untuk menampung dan mengelola harta repatriasi dalam bentuk SBN, obligasi yang diawasi OJK, investasi keuangan pada bank, investasi infrastruktur kerjasama pemerintah dan badan usaha, investasi sektor riil yang ditentukan pemerintah, dan investasi lain yang diatur menyusul.

Maka, segera manfaatkan kesempatan Amnesti Pajak : ungkap - tebus - lega!

Catatan: informasi detil dan formulir untuk Amnesti Pajak bisa dilihat di www.pajak.go.id/amnestipajak

fiat lux
Categories :
bottom of page