top of page
Fiat Lux
Fiat Lux Financial | Blog

Siasat Pajak Wirausaha dan Freelance


Lebaran adalah salah satu kesempatan yang sering digunakan untuk bertemu atau berkomunikasi dengan keluarga besar dan teman lama. Salah satu yang dibicarakan dalam kesempatan itu tentu sama aktivitas atau pekerjaan terbaru dari masing-masing. Lebaran tahun ini, sepertinya makin banyak kerabat dan teman bercerita tentang dirinya yang mulai menjalankan usaha sendiri atau pun menjadi pekerja bebas.

Menekuni wirausaha atau menjadi pekerja bebas selalu penuh tantangan, terutama dalam hal jumlah penghasilan yang tidak tetap. Para wirausahawan dan pekerja bebas juga sering merasa "diintai" oleh pajak. Biasanya pajak tidak dihiraukan di awal, tetapi ketika usaha berkembang dan pekerja bebas makin tenar, pajak mulai jadi masalah. Bukan saja karena nilainya terasa besar (saat harus dibayar), tetapi juga karena ada tunggakan yang cukup besar dari masa lalu.

Pajak yang optimal, minimal jumlahnya namun tidak menyalahi aturan, bisa direncanakan sejak awal dengan memilih bentuk usaha dan status wajib pajak yang tepat.

USAHA PERORANGAN. Tiap orang yang menjalankan usaha sendiri tanpa membentuk badan usaha, sesuai aturan perpajakan, dianggap sebagai wajib pajak orang pribadi (WPOP). Bila omset tahunan tidak mencapai Rp 4,8 Milyar, dikenakan pajak penghasilan sebesar 1% dari omset.

PEKERJA BEBAS. Walaupun pekerja bebas atau freelance memiliki status sebagai WPOP juga, namun pajak yang diatur adalah lebih besar dari 1%, yaitu berkisar 5%-15% dari omset (sesuai jenis pekerjaan bebas yang berbeda-beda). Banyak pekerja bebas saat ini yang mendapatkan informasi yang salah, bahwa pajak atas penghasilan mereka adalah 3% dan sudah dipotong oleh pemberi kerja. Dipastikan bahwa selain potongan tersebut masih ada kekurangan hutang pajak yang harus dibayar ke kantor pajak.

PT. Sebagai sebuah badan hukum, statusnya adalah wajib pajak badan. Semua wajib pajak badan dengan omset tahunan tidak mencapai Rp 4,8 Milyar, dikenakan pajak penghasilan 1% dari omset. Sesuai aturan, keuangan sebuah PT wajib dipisahkan dengan keuangan pemiliknya. Pembagian keuntungan PT ke pemilik harus melalui mekanisme deviden, dan dikenakan pajak 10%. Sementara pembayaran gaji ke pemilik yang merangkap direksi dikenakan pajak serupa dengan pajak terhadap karyawan.

CV. Bentuk ini adalah alternatif yang baik bagi para pekerja bebas. Statusnya sebagai wajib pajak badan, menyebabkan pajak yang dikenakan 1%, selama omset setahun tidak mencapai Rp 4,8 Milyar. Tidak ada pemisahan keuangan antara CV dan pemilik, sehingga pembagian keuntungan tidak dikenakan pajak.

Anda punya rencana punya usaha sendiri, jadi pekerja bebas atau sedang pusing dengan urusan pajak saat ini? Coba dipikirkan lagi, dan pilih bentuk usaha yang tepat.

fiat lux
Categories :
bottom of page